Halaman:UU-8-2012.pdf/161

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Cukup jelas.