Halaman ini belum diuji baca
Pasal 13
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.