Halaman:UU-8-2012.pdf/158

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.