Halaman:UU-8-2012.pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba. ::Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.