Halaman ini telah diuji baca
- 138 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 289
Pasal 289
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 290
Pasal 290
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 291
Pasal 291
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
Bagian Kedua
Kejahatan
Bagian Kedua
Kejahatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 292
Pasal 292
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). |