Halaman:UU-8-2012.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 256
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.


Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 257
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 258
  1. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
  2. Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  3. Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.