Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 256
Pasal 256
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. |
Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 257
Pasal 257
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. |
Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 258
Pasal 258
|