Halaman:UU-8-2012.pdf/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 244
Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 245
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 246
  1. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
  2. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan:
    1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
    2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
    3. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
    4. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.