Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 244
Pasal 244
Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 245
Pasal 245
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 246
Pasal 246
|