Halaman:UU-8-2012.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu


Pasal 237
  1. Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
  2. Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KPU.
  3. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
    2. tanda pengenal pemantau asing diplomat.
  4. Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:
    1. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
    2. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
    3. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
    4. wilayah kerja pemantauan; dan
    5. nomor dan tanggal akreditasi.
  5. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.