Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
profil organisasi/lembaga;
nama dan jumlah anggota pemantau;
alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau; dan
nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi
tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.
Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang
melakukan pemantauan Pemilu.
Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 236
Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu
daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan
yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada
lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.