Halaman:UU-8-2012.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
    1. profil organisasi/lembaga;
    2. nama dan jumlah anggota pemantau;
    3. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
    4. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
    5. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
  2. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  3. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
  4. Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.
  5. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
  6. Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu


Pasal 236
  1. Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.