Halaman:UU-8-2012.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 222
  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.


Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
  1. Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi.
  2. Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
    1. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
    2. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    3. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
    4. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    5. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    6. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
    7. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
    8. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.