Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 222
|
|
- Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
|
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang
Pasal 223
|
|
- Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang
surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi.
- Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
- kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara
tidak dapat dilanjutkan;
- penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
- penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerangan
cahaya;
- penghitungan suara dilakukan dengan suara yang
kurang jelas;
- penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang
kurang jelas;
- saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar
tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat
suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
|
