Halaman:UU-8-2012.pdf/105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;
  2. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 213
Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sama jumlahnya, maka kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.


Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 214
  1. Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
  2. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
  3. Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 215
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.