Halaman:UU-8-2012.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 102 -
  1. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU


Bagian Kesatu
Hasil Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 205
  1. Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  2. KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 206
  1. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
  2. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi.
  3. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.