Halaman:UU-7-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-8b. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; c. melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik; d. mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat; e. menegakkan hukum tanpa diskriminasi; f. membangun karakter bangsa; g. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan h. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat. Bagian Kelima Membangun Sistem Peringatan Dini Pasal 10 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini untuk mencegah: a. Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi Konflik; dan/atau b. perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi Konflik. (2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi. Pasal 11 Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara: a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik; b. penyampaian . . .