Halaman:UU-7-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-7a. mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; b. menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain; c. mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya; d. mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit; e. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-ikaan; dan/atau f. menghargai pendapat dan kebebasan orang lain. Bagian Ketiga Mengembangkan Sistem Penyelesaian Perselisihan Secara Damai Pasal 8 (1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. (2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak. Bagian Keempat Meredam Potensi Konflik Pasal 9 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan: a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat; b. menerapkan . . .