Halaman:UU-7-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-6b. c. d. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. BAB III PENCEGAHAN KONFLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

e.

(2)

Bagian Kedua Memelihara Kondisi Damai Dalam Masyarakat Pasal 7 Untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, setiap orang berkewajiban: a. mengembangkan . . .