Halaman:UU-7-2012.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-5f. g. h. i. j. k. l. m. n. keadilan; kesetaraan gender; ketertiban dan kepastian hukum; keberlanjutan; kearifan lokal; tanggung jawab negara; partisipatif; tidak memihak; dan tidak membeda-bedakan. Pasal 3 Penanganan Konflik bertujuan: a. b. c. d. e. f. g. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum. Pasal 4 Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi: a. Pencegahan Konflik; b. Penghentian Konflik; dan c. Pemulihan Pascakonflik. Pasal 5 Konflik dapat bersumber dari: a. permasalahan yang berkaitan ekonomi, dan sosial budaya; dengan politik,

b. perseteruan . . .