Halaman:UU-7-2012.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-3Selanjutnya, argumentasi sosiologis pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial adalah sebagai berikut; Pertama, Negara Republik Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang masih diwarnai ketimpangan pembangunan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial, ekonomi dan politik, berpotensi melahirkan Konflik di tengah masyarakat. Kedua, Indonesia pada satu sisi sedang mengalami transisi demokrasi dan pemerintahan, membuka peluang bagi munculnya gerakan radikalisme di dalam negeri, dan pada sisi lain hidup dalam tatanan dunia yang terbuka dengan pengaruh asing sangat rawan dan berpotensi menimbulkan Konflik. Ketiga, kekayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan yang makin terbatas dapat menimbulkan Konflik, baik karena masalah kepemilikan maupun karena kelemahan dalam sistem pengelolaannya yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Keempat, Konflik menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa, timbulnya trauma psikologis (dendam, benci, antipati), serta melebarnya jarak segresi antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum. Kelima, Penanganan Konflik dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang memadai. Keenam, dalam mengatasi dan menangani berbagai Konflik tersebut, Pemerintah Indonesia belum memiliki suatu format kebijakan Penanganan Konflik komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, serta tepat sasaran berdasarkan pendekatan dialogis dan cara damai. Argumentasi yuridis pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial adalah mengenai permasalahan peraturan perundang-undangan terkait Penanganan Konflik yang masih bersifat sektoral dan reaktif, dan tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan. Beberapa undang-undang yang erat kaitannya, bahkan menjadi dasar dan acuan bagi Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial adalah sebagai berikut:

1. Undang . . .