Halaman:UU-7-2012.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 25 kementerian yang membidangi urusan agama; Polri; TNI; Kejaksaan Agung; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan o. instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tokoh agama; b. tokoh adat; c. tokoh masyarakat; d. pegiat perdamaian; e. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan f. lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen). Pasal 50 Penetapan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketokohan, integritas, dan moralitas. Pasal 51 Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena: a. masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir; b. penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau h. i. j. k. l. m. n.

e. melakukan . . .