Halaman:UU-6-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk melaksanakan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Organisasi Buruh Internasional, badan dan organ khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antarnegara, serta badan terkait lain.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
 Ayat (1)
  Cukup jelas.
 Ayat (2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka digunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
 Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5314