Halaman:UU-6-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tujuan
    Tujuan Konvensi ini adalah untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak. Terobosan utama Konvensi ini adalah bahwa orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.
  2. Kewajiban Negara
    Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.
  3. Substansi/Materi Pokok Konvensi Pekerja Migran
    Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan perawatan kesehatan, hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran, hak untuk dihormati identitas budayanya, hak atas kebebasan bergerak, hak membentuk perkumpulan, hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya, hak untuk transfer pendapatan. Termasuk hak-hak tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri).
  4. Kerja Sama Internasional
    Konvensi ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal (tak-reguler).
  5. Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Negara Pihak wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Konvensi ini berlaku, dan laporan selanjutnya setiap 5 (lima) tahun dan jika Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memintanya melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.