Halaman:UU-6-2012.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
 Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global.
 Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 Pokok-Pokok Isi Konvensi
  1. Pembukaan Pembukaan berisi definisi umum mengenai istilah dan konsep yang digunakan dalam Konvensi.