Halaman:UU-5-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
(KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)

I. UMUM


 Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembentukan Pemerintah Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini tercermin melalui pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan atas asas persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati.
 Tindakan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan berbagai langkah pemberantasan melalui kerja sama regional. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia perlu mempersiapkan diri agar dapat berperan secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan, khususnya yang terkait dengan kejahatan terorisme dan kejahatan lintas batas lainnya.
 Kerja sama keamanan dalam penanganan terorisme di ASEAN diperlukan untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas yang dinamis di kawasan, dengan tetap mengedepankan Kepentingan Nasional Indonesia yang pada akhirnya akan turut menyokong terwujudnya suatu Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang ditopang oleh tiga pilar yang saling memperkuat, yaitu Komunitas Politik Keamanan, Komunitas Ekonomi, dan Komunitas Sosial-Budaya.
 Dalam upaya memberantas kejahatan terorisme, Indonesia telah memiliki perangkat hukum nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, yang memuat berbagai ketentuan dan aturan yang jelas mengenai pemberantasan terorisme.