Halaman:UU-5-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
(KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan atas asas persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati, merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  2. bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan melalui kerja sama regional;
  3. bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke - 12, di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dengan Undang-Undang;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);