Halaman:UU-4-2012.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


      Ayat (4)
       Cukup jelas.
  Angka 27
    Pasal 43A
     Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh:
  1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
  2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
  3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.

Pasal II
 Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5303