Halaman:UU-4-2012.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 27 24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

(2)

25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah . . .