Halaman:UU-4-2012.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 24 (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah). Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 22. Ketentuan . . .

(3)