Halaman:UU-4-2012.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 23 (7) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

20. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau 3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP; c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan; d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan e. perubahan anggaran belanja bersumber penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan . . . dari