Halaman:UU-4-2012.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 22 19. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap. Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan. Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut sanksi. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur oleh Pemerintah. (7) Dalam . . .

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)