Halaman:UU-4-2012.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 20 15. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah). 16. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara. Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan: a. tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); b. pengurangan belanja; dan/atau c. cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). 17. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat sebesar . . .

(2)