Halaman:UU-4-2012.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 19 (2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

(3)

(4)

12. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). 14. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah). 15. Ketentuan . . .