Halaman:UU-4-2012.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 18 (3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.

9.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012.

(2)

10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah). 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). (2) Pemerintah . . .