Halaman:UU-4-2012.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 15 a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada terdiri dari: ayat (1)

a. subsidi . . .