Halaman:UU-4-2012.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 14 b. dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (6) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (7) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp72.799.374.473.000,00 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). (8) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.408.022.687.000,00 (dua puluh triliun empat ratus delapan miliar dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). (9) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:

a. anggaran . . .