Halaman:UU-4-2012.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 13 (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp217.158.876.693.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp198.311.060.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.847.816.693.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.776.336.250.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan b. dengan . . .