Halaman:UU-4-2012.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 12 e. pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan . . .