Halaman:UU-4-2012.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 11 a. pajak dalam negeri; dan b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: 1. komoditas panas bumi sebesar Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah); dan 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah); c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh juta rupiah); d. cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan e. pajak . . .