Halaman:UU-36-2008.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Angka 13 Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x  Rp 50.000.000,00  = Rp  2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
                          ----------------- (+)
                          Rp 125.000.000,00

Huruf b Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp 1.250.000.000,00 = Rp 350.000.000,00

Ayat (2)

    Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (2b) Cukup jelas. Ayat (2c) Cukup jelas. Ayat (2d) Cukup jelas. Ayat (3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Ayat (4) Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp5.050.000,00.