Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Dengan keinginan untuk memperkuat kerjasama yang erat antara para Pihak dengan meningkatkan efektivitas dari pihak penegak hukum Para Pihak dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan, dan penyitaan hasil kejahatan dan proses yang dihasilkan;


Menyatakan menyetujui sebagai berikut:


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
  1. Para Pihak wajib, sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, memberikan setiap bantuan lain dalam masalah pidana.
  2. Untuk tujuan Persetujuan ini, masalah pidana berarti penyidikan, penuntutan atau proses yang berkaitan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan, termasuk dalam yurisdiksi pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta.
  3. Bantuan juga dapat diberikan sehubungan dengan pelanggaran terhadap undang-undang terkait dengan perpajakan, bea cukai, kontrol devisa atau hal-hal pendapatan lainnya, tapi tidak dalam hubungan dengan non-pidana yang berhubungan dengannya.
  4. Bantuan meliputi:
  1. menyita barang bukti atau membuat pernyataan dari seseorang;

}}