Halaman:UU-2-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 8 -

Pasal 13
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan diselenggarakan melalui tahapan:
  1. perencanaan;
  2. persiapan;
  3. pelaksanaan; dan
  4. penyerahan hasil.


Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah


Pasal 14

(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.


Pasal 15

(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:

  1. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  2. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
  3. letak tanah;
  4. luas tanah yang dibutuhkan;