Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

- 6 -
Pasal 9
|
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
|
|
(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
|
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum;
- tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
|
