Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
Pasal 94
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. |
Bagian Ketiga
Naskah yang Disebarluaskan
Bagian Ketiga
Naskah yang Disebarluaskan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Pasal 95
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah. |
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
Pasal 96
|