Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 107 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal...


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

tanda tangan

NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...