Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. perintah Undang-Undang lainnya;
  2. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  3. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  4. rencana pembangunan jangka menengah;
  5. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  6. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  2. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan keterkaitannya merupakan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
    3. jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.

-11-