Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
perintah Undang-Undang lainnya;
sistem perencanaan pembangunan nasional;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan keterkaitannya merupakan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.