Fasal 30
Setelah perobahan tanah selesai, pemerintah rakjat akan mengeluarkan surat tanda milik tanah, serta akan mengakui hak2 segenap pemegang tanah untuk mengusahakan, djual-beli serta menjewakan tanah dengan merdeka. Segala perdjandjian tanah jang dibuat sebelum perobahan sistim tanah, dihapuskan dan tidak berlaku.
Fasal 31
Penetapan kedudukan kelas harus didjalankan menurut keputusan tentang pembagian kelas didesa jang diumumkan oleh Pemerintah Rakjat Pusat. Ini harus ditetapkan dengan taksiran setjara demokratis dan keputusan dalam rapat tani didesa atau „sjiang” serta konperensi perwakilan tani dibawah pimpinan pemerintah rakjat desa atau „sjiang” dengan djalan melaporkan diri dan perundingan umum. Djika salah seorang jang akan ditentukan kedudukan kelasnja itu, bukan anggauta serikat tani, diapun harus diundang untuk turut serta dalam penaksiran dan keputusan dalam rapat, dan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnja tentang keadaannja. Pemerintah rakjat desa atau „sjiang” harus melaporkan penaksiran dan keputusan itu kepada pemerintah rakjat kawedanan untuk disjahkannja. Kalau orang jang ditentukan itu atau orang lain, tidak setudju dengan keputusan tersebut, selama 15 hari sesudah pengesjahan itu diumumkan, dia boleh mengadu kepada pengadilan rakjat kabupaten, jang akan memberikan keputusan dan mendjalankannja.
Fasal 32
Didalam waktu diadakannja perobahan tanah, harus dibentuk pengadilan rakjat ditiap-tiap kabupaten untuk mendjamin terlaksananja perobahan tanah. Pengadilan ini harus berkeliling kepelbagai tempat, mengadili dan menghukum menurut undang2 terhadap pendjahat besar jang pernah melakukan kedjahatan jang sangat buruk, jang dibentji dan diminta oleh massa rakjat untuk dituntut kepngadilan, dan segenap pendjabat jang melawan atau merusak penetapan undang2 dan perintah2 perobahan tanah. Dilarang keras menangkap, memukul atau