terbang, pelabuhan dan benteng tidak dapat dibagikan. Tempat2 jang direntjanakan untuk bangunan djalan kereta-api, djalan raja, saluran sungai serta lapangan pesawat-terbang, jang waktu pembangunannja sudah ditetapkan harus disediakan dengan seidzin pemerintah rakjat setingkat propinsi atau jang lebih atas.
Fasal 27
Orang2 partikelir jang mengusahakan tanah kepunjaan negara tidak boleh menjewakannja, mendjualnja atau membiarkannja dengan tidak terpelihara. Djika pengusaha partikelir itu tidak lagi memerlukan tanah tersebut, maka harus dikembalikannja kepada negara.
BAGIAN V
BADAN DAN TJARA PELAKSANAAN
PEROBAHAN TANAH
Fasal 28
Untuk memperkuat pimpinan pemerintah rakjat dalam peker djaan perobahan tanah, pemerintah rakjat setingkat kabupaten atau jang lebih atas, selama perobahan tanah harus menjusun panitia perobahan tanah, terdiri dari orang2 jang dipilih oleh dewan perwakilan rakjat atau orang2 jang dilantik oleh pemerintah rakjat jang tingkatannja lebih atas. Panitia ini bertanggung djawab untuk memimpin dan menjelenggarakan segala soal mengenai perobahan tanah.
Fasal 29
Rapat tani didesa atau „sjiang”, konperensi perwakilan tani dan panitia serikat tani terpilih dalam rapat atau konperensi itu, kongres tani setingkat kawedanan, kabupaten dan propinsi serta panitia serikat tani terpilih dalam kongres itu, adalah badan2 menjelenggara jang sjah untuk mendjalankan perobahan sistim tanah.