Lompat ke isi

Halaman:Tiongkok Baru.pdf/144

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Fasal 22

Tanah tandus jang dibuka sesudah pembebasan, tidak boleh disita pada waktu pembagian tanah, dan harus terus dikerdjakan oleh sipembuka. Ini tidak dimasukkan dalam djumlah tanah jang dibagikan.

Fasal 23

Tanah sedjumlah ketjil jang hasilnja diperlukan untuk beaja perbaikan djembatan dan djalan, untuk beaja „tempat mengaso" *), penjaberangan umum dan keperluan umum lainnja, dapat dibiarkan menurut kebiasaan.

Fasal 24

Terhadap tanah dan rumah kepunjaan perantau Tionghoa harus diadakan tindakan-tindakan jang tepat jang ditetapkan oleh pemerintah rakjat (atau panitia ketentaraan dan administratif) dari pelbagai daerah administrasi besar **) atau oleh pemerintah rakjat propinsi menurut dasar melindungi kepentingan perantau Tionghoa dan sesuai dengan dasar umum daripada undang-undang ini.

Fasal 25

Tanah pasir dan tanah dangkal kepunjaan tuan-tanah atau kepunjaan badan umum, harus didjadikan milik negara dan diurus menurut tjara-tjara jang tepat jang ditetapkan oleh pemerintah rakjat setingkat propinsi atau jang lebih atas.

Fasal 26

Tanah ditepi djalan kereta-api, djalan raja, sungai dan bendungan sungai jang diperlukan sebagai pelindung atau tanah jang dipergunakan untuk lapangan pesawat-


  • ) Gardu dimana disediakan teh untuk umum dengan tjuma2
    • )Beberapa prpinsi digabungkan mendjadi satu daerah administrasi
10