mengerdiakan, milik2 tanah bisa diatur dengan mengingat akan djumlah, baik-buruknja, djauh-dekatnja tanah itu. Tetapi serikat tani kawedanan atau kabupaten dapat mengatur seperlunja antara pelbagai „sjiang" atau desa administratif jang sama deradjatnja dengan „sjiang". Didaerah jang luas dan penduduknja djarang, untuk memudahkan pekerdjaan tjotjok tanah, kesatuan untuk melakukan pembagian tanah dapat lebih ketjil dan dibawah tingkatan „sjiang". Tanah jang terletak diperbatasan dua „sjiang" harus dibagikan kepada „sjiang" jang didiami tani-pekerdja semula.
Fasal 12
Atas dasar pemberian tanah kepada jang mengerdjakannja, tanah kepunjaan tani-pekerdja semula tidak boleh ditjabut untuk dibagikan. Kalau tanah sewaan ditjabut untuk pembagian, maka kepentingan tani-pekerdja semula harus diingat sepantasnja. Tanah jang didapatnja dari pembagian tanah (ditambah dengan tanah kepunjaannja, djika ada), sepantasnja harus melebihi sedikit dari tani jang kekurangan atau jang tidak mempunjai tanah, sesudah pembagian didaerah itu. Ini sesuai dengan dasar bahwa tani-pekerdja semula dapat memiliki tanah jang mendekati djumlah rata2 tanah kepunjaan setiap orang didaerah itu. Djika tani-pekerdja semula mempunjai hak-permukaan dari tanah jang disewakan, maka sebagian tanah jang sesuai dengan harga hak-permukaan tanah ditempat tersebut harus disediakan baginja, apabila tanah jang disewakannja ditjabut untuk pembagian.
Fasal 13
Waktu pembagian tanah, beberapa soal istimewa terhadap penduduk jang tidak mempunjai tanah atau kekurangan tanah, harus diperlakukan sebagai berikut :