Fasal 3
Tanah2 milik klenteng nenek-mojang, tjandi, tempat2 pendeta, geredja, sekolah dan organisasi2 serta tanah umum lainnja dalam desa harus dipungut (diambil). Tetapi terhadap usaha2 rumah sekolah, rumah anak jatim-piatu, rumah pemeliharaan orang jang berusia landjut dan rumah sakit dll., jang hidupnja bergantung pada pendapatan dari tanah tersebut, pemerintah rakjat daerah harus mengambil tindakan jang bidjaksana dalam menjelesaikan beajandja.
Dengan persetudjuan kaum muslimin jang bertempat dimana ada mesdjid, maka tanah2 kepunjaan mesdjid dapat dibiarkan menurut keadaan.
Fasal 4
Perindustrian dan perniagaan harus dilindungi dari tiap2 gangguan.
Perusahaan perindustrian dan perniagaan jang diusahakan oleh tuan-tanah serta tanah dan harta benda mereka jang langsung digunakan untuk perusahaan perindustrian dan perniagaan tidak boleh disita. Didalam menista tanah feodal dan harta benda lainnja, tidak diperkenakan mengganggu perindustrian dan perniagaan.Tanah dan perumahan tani didesa kepunjaan kaum pengusaha industri dan kaum pedagang harus dipungut, tetapi harta benda mereka lainnja didesa dan perusahaan jang sjah harus dilindungi dari gangguan.
Fasal 5
Anggauta tentara repolusioner, keluarga pahlawan-gugur, buruh, pegawai, pekerdja merdeka, pendjadja (pedagang berkelilling) dan lainnja jang menjewakan tanah sebagian ketjil karena terikat dalam pekerdjaan lain atau karena kekurangan tenagakerdja tidak dimasukkan dalam golongan tuan-tanah. Djika djumlah tanah kepunjaan mereka rata2 setiap orang tidak melebihi 200% dari djumlah tanah kepunjaan rata2 setiap orang didaerah itu, maka tidak akan disinggung (umpamanja, djika djumlah tanah rata2 setiap orang dua