Halaman:Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

4

    Presiden memandang perlu untuk membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022. Untuk memberikan dukungan teknis maupun administrasi terhadap TGIPF dibentuk Tim Sekretariat berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 pada tanggal 5 Oktober 2022.

    Semoga laporan TGIPF ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang dan rekomendasinya dapat menjadi entry point untuk melakukan transformasi dalam menyelesaikan persoalan sepak bola di Indonesia.

Jakarta, Oktober 2022

Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Selaku Ketua TGIPF,


Moh. Mahfud MD