Halaman:Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1

EXECUTIVE SUMMARY

    Pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang. Dalam rangka mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait dengan terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022.

    Sebagai tindak lanjut, TGIPF telah melakukan tindakan-tindakan pencarian fakta melalui investigasi ke lapangan, penelaahan dokumen, dan wawancara. Terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022, TGIPF memanggil dan mengunjungi sejumlah pihak antara lain Aparat Keamanan (Polri dan TNI), pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan, korban, dan/atau keluarga korban, Presiden dan Manajer Arema FC serta Persebaya, Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Security Officer, Media Officer, Aremania, perwakilan suporter berbagai klub Liga 1, Asosiasi Pesebakbola Profesional Indonesia (APPI), Kompolnas, Komisioner Komnas HAM, Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan Kemenkes, Tim Teknis Kementerian PUPR, Komisioner LPSK, Ketua Umum PSSI dan Tim, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Liga Indonesia Baru, Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri, serta koalisi masyarakat sipil (LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan KontraS).

    Kerusuhan yang terjadi pasca pertadingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional. Untuk itu sejumlah rekomendasi dalam rangka untuk perbaikan persepakbolaan Indonesia kedepan diberikan kepada sejumlah pihak, yaitu PSSI, PT. Liga Baru Indonesia (PT. LIB), Panitia Pelaksana, Security Officer, Polri dan TNI, Kemenpora, Kemensos, Kemenkes, dan KemenPUPR. Pelaksanaan rekomendasi ini diharapkan mampu mengubah wajah sepak bola Indonesia menjadi lebih baik dan semakin profesional.