Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(a) bahwa pemasaran makanan pengganti ASI dan makanan penyapih hendaknya dipandang dalam kerangka permasalahan pemberian makanan bagi bayi dan anak secara keseluruhan;
(b) tujuan Kode (etik) hendaknya memberikan kontribusi bagi penyediaan nutrisi yang memadai dan aman bagi bayi dan anak-anak dan menjamin, berdasarkan informasi yang cukup, pemanfaatan makanan pengganti ASI yang tepat bila diperlukan;
(c) Kode (etik) hendaknya didasarkan pada pengetahuan mengenai nutrisi bayi yang ada;
(d) Kode (etik) hendaknya diatur, antara lain, berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
(i) produksi, penyimpanan, dan distribusi, serta periklanan produk-produk makanan bayi hendaknya tunduk pada peraturan atau perundang-undangan nasional; atau upaya-upaya lain yang tepat bagi negara terkait;
(ii) informasi yang relevan mengenai pemberian makanan bayi hendaknya diberikan oleh sistem perawatan kesehatan negara di mana produk itu dikonsumsi.
(iii) Produk-produk hendaknya memenuhi standar mutu dan penyajian internasional, khususnya standar yang dikembangkan oleh Komisi Codex Alimentarius, dan label produk tersebut hendaknya secara jelas menginformasikan kepada publik mengenai keunggulan pemberian Air Susu Ibu;
(5) menyerahkan kode (etik) ke Dewan Eksekutif untuk dipertimbangkan dalam persidangan ke enam puluh tujuh dan meneruskan beserta rekomendasinya ke Majelis Kesehatan Dunia ke tiga puluh empat, bersama dengan proposal mengenai promosi dan implementasinya sebagai peraturan dalam pengertian pasal 22 dan 23 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau sebagai rekomendasi dalam pengertian Pasal 23, yang menguraikan implikasi hukum dan implikasi lain dari masing-masing pilihan.
(6) Untuk menelaah kembali legislasi yang ada di beberapa negara untuk menjadikan mampu dan mendorong pemberian ASI, khususnya oleh para ibu yang bekerja, dan untuk memperkuat kapasitas organisasi bekerja sama sesuai dengan permintaan Negara Anggota dalam mengembangkan legislasi semacam itu;
(7) Menyerahkan ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat, pada tahun 1981, dan tahun-tahun genap setelah itu, laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh WHO untuk mempromosikan pemberian ASI dan meningkatkan pemberian makanan pada bayi dan anak-anak, beserta dengan evaluasi mengenai efek dari segala upaya yang telah dilakukan oleh WHO dan negara –negara anggota.


23 Mei 1980